SEJARAH LAHIRNYA PERBANKAN INDONESIA
Perkembangan I.
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah
berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat
dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur
darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di
nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional,
yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada
mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal
mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri
telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi
meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika.
Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan
yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank
van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah
Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang
menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah
menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai
Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di
Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui
Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai
sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan
bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang
Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk
memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746
didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en
Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang
beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran,
bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh
pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels
dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles
untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama,
karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan
Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali
kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda
(Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang
terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai
perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus
menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank
pada 1828.
Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia
Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda
Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap
telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk
lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia
Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan
bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika
Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda
pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah
Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka
waktu, atau lazim disebut oktroi.
Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB
dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1
Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret
1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya
di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte
baru DJB, status bank diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan
perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan
adalah oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode
oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem
pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia
Belanda. Oktroi kedelapan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang
selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.
Perkembangan III.
Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet
1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal
30 April 1927 serta UU 13 November 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922
adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku
Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun,
selama tidak ada pembatalan oleh gubernur jenderal atau pihak direksi. Pimpinan
DJB pada periode DJB Wet adalah direksi yang terdiri dari seorang presiden dan
sekurang-kurangnya dua direktur, satu di antaranya adalah sekretaris. Selain
itu terdapat jabatan presiden pengganti I, presiden pengganti II, direktur
pengganti I, dan direktur pengganti II. Penetapan jumlah direktur ditentukan
oleh rapat bersama antara direksi dan dewan komisaris. Pada periode ini DJB
terdiri atas tujuh bagian, di antaranya bagian ekonomi statistik, sekretaris,
bagian wesel, bagian produksi, dan bagian efek-efek.
Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16
kantor cabang, antara lain: Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta,
Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin,
Pontianak, Makassar, dan Manado, serta kantor perwakilan di Amsterdam, dan New
York. DJB Wet ini terus berlaku sebagai landasan operasional DJB hingga
lahirnya Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1 Juli 1953.
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar
hingga ke wilayah Asia Pasifik. Militer Jepang segera melebarkan wilayah
invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang
di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, berhasil
memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan
tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Pulau Jawa pada bulan
Februari-Maret 1942, tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh aset bank kepada
mereka. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu banking-moratorium
tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan
kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa, yang berada di Jakarta,
mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda,
Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando
militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan
likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry
di Tokyo.
Fungsi dan tugas bank-bank yang dilikuidasi
tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama Specie
Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh
Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank sirkulasi di Pulau Jawa,
dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara pendudukan
Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh
denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Sampai pertengahan bulan
Agustus 1945, telah diedarkan invansion money senilai 2,4 milyar gulden di
Pulau Jawa, 1,4 milyar gulden di Sumatera, serta dalam nilai yang lebih kecil
di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak tanggal 15 Agustus 1945, juga masuk dalam
peredaran senilai 2 milyar gulden, yang sebagian berasal dari uang yang ditarik
dari bank-bank Jepang di Sumatera serta sebagian lagi dicuri dari De Javasche Bank
Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Hingga bulan Maret 1946, jumlah uang yang
beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar delapan milyar gulden. Hal
tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi
wilayah Hindia Belanda.
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945,
Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan
harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita
membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya
kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi-moneter. Sementara itu dengan membonceng
tentara Sekutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah
dijajahnya.
Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua
pemerintahan yaitu: pemerintahan Republik Indonesia dan pemerintahan Belanda
atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Selanjutnya NICA
membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB
menjadi bank sirkulasi mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama
kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangnya di wilayah-wilayah yang
dikuasai oleh NICA. Pembukaan cabang-cabang DJB terus berlanjut seiring dengan
dua agresi militer yang dilancarkan Belanda kepada Indonesia.
Sementara itu di wilayah yang dikuasai oleh
Republik Indonesia, dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank
Indonesia) yang kemudian melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank
sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946.
Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia
sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Namun demikian pada 30
Oktober 1946, pemerintah dapat menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI)
sebagai uang pertama Republik Indonesia. Periode ini ditutup dengan Konferensi
Meja Bundar (KMB) 1949 yang memutuskan DJB sebagai bank sirkulasi untuk
Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Bank Negara Indonesia sebagai bank
pembangunan.
Perkembangan VI.
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan
Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada
saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank
sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS
tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS
dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya
kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud
melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia.
Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap
DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan
roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah
lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi.
Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus
berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank
baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan
sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan.
Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan
penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah
mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia dan berbagai
jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum
pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru
yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar