Jumat, 28 Juni 2013

Strategi Nasional Ekspor dan Impor



 Artikel Strategi Nasional

----------------------------------------------------------------

National Single Window (NSW)

Latar Belakang
National Single Window (NSW) adalah satu jendela dalam bentuk ICT yang merupakan suatu sistem yang mampu melakukan pengajuan data dan informasi, single submission, single processing data dan informasi, serta single decision untuk melakukan suatu release barang.
Penerapan NSW dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan RI dengan pihak internasional atau kawasan regional ASEAN.
Selain itu juga karena kondisi kinerja pelayanan lalu-lintas barang ekspor-impor seperti lead time (release-time) atau waktu penanganan barang impor yang masih terlalu lama. Serta masih banyaknya Point of Services (Titik-titik Layanan) dalam kegiatan ekspor-impor mengakibatkan adanya biaya-biaya atau high cost economy.
Di samping itu juga dilandasi karena kepentingan nasional untuk mengontrol lalu-lintas barang negara, terutama terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, intellectual property right dan perlindungan konsumen.

Dasar Hukum
  • Keppres No. 54 Tahun 2002 jo. Keppres No. 24 Tahun 2005 & No. 22 Tahun 2007 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
  • Instruksi Presiden No.3 Tahun 2006 & Inpres No. 6 Tahun 2007 à Iklim Investasi; serta Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2008 à Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 : Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka INSW
  • Keputusan Menko Perekonomian No. 22/M.Ekon/03/2006 terakhir diubah dgn KEP-19/M.EKON/04 /2008 tentang Pembentukan Tim Persiapan NSW.

Sasaran dan strategi
Melakukan kolaborasi sistem dari seluruh entitas (Instansi Pemerintah, Institusi lainnya dan Swasta) sebagai upaya percepatan penyelesaian proses ekspor-impor.
Komitmen bersama untuk koordinasi dalam penyelarasan proses bisnis antar entitas (GA), guna meningkatkan kinerja dan efektifitas layanan yang terkait dengan ekspor-impor.
Menyempurnakan dan melengkapi perangkat hukum & kelengkapan persyaratan legal lainnya, guna mendukung terwujudnya visi Indonesia NSW.
Meningkatkan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) utk  mendukung penerapan prinsip-prinsip Good-Governance dalam pelayanan ekspor-impor.
Penerapan Sistem NSW di Indonesia dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,  dengan mempertimbangkan kompleksitas dan skala pekerjaan, keterbatasan sumber daya, keterbatasan dana dan biaya, serta dengan target waktu yang sangat pendek. Setiap tahapan akan diberikan target waktu, dan pada tahapan berikutnya akan selalu dilakukan perluasan dan peningkatan dari tahapan sebelumnya.

  Strategi Pentahapan Sistem NSW Indonesia
Hasil yang diharapkan
Semua instansi pemerintah, terutama yang terkait dengan ekspor-impor membangun inhouse-system melalui otomasi sistem dalam pemberian layanan publik.
Standardisasi elemen data yang digunakan dalam sistem pelayanan supaya  sesuai dengan standar internasional, sehingga memungkinkan untuk pertukaran data dengan negara lain.
Simplifikasi proses bisnis sehingga pelayanan lebih sederhana, cepat dan efektif. Harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar instansi pemerintah. sehingga terwujudnya data ekspor-impor yang “valid dan akurat”, sehingga akan menjamin keabsahan, validitas dan akurasi data.
 


Perkembangan NSW

Pada tanggal 29 Januari 2010, Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah meresmikan peluncuran Sistem Indonesia Nasional Single Window secara nasional. Sistem NSW telah diimplementasikan pada lima pelabuhan besar di tanah air, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan. Sistem NSW ini juga telah diimplementasikan pada lima belas (15) instansi pemerintah antara lain:

1.     Ditjen Bea dan Cukai

2.     Ditjen Perdagangan LN

3.     Badan POM

4.     Badan Karantina Pertanian

5.     Pusat Karantina Ikan

6.     Kementerian Kesehatan

7.     Ditjen Postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika

8.     Badan Pengawas Tenaga Nuklir

9.     Kementerian Pertanian (PPI)

10.  Kementerian Perindustrian

11.  Kementerian ESDM

12.  Kementerian Kehutanan

13.  Kementerian Lingkungan Hidup

14.  Mabes Kepolisian RI

15.  Kementerian Pertahanan

Kemudian pada tahap berikutnya Sistem NSW Indonesia akan tergabung dalam sistem ASW yaitu ASEAN Single Window pada tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar