Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga 1992 lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat
bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan
bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang
dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
·
Menerima simpanan berupa giro.
·
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha perasuransian.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud
dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang
serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam
yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama
dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari
modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang
serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta
perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang
saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota
dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR
lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar