Kearifan Lokal
Pengertian kearifan lokal (local
wisdom) dalam kamus terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local).
Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti
setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum
maka local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan
setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang
tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Dalam disiplin antropologi
dikenal istilah local genius.
Gobyah(2003), mengatakan bahwa
kearifan lokal (local genius) merupakan kebenaran yang telah mentradisi atau
ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai
suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada. Kearifan lokal terbentuk sebagai
keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas.
Kearifan lokal merupakan produk budaya masa laluyang patut secara terus-menerus
dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokaltetapi nilai yang terkandung
didalamnya dianggap sangat universal.
Menurut Caroline
Nyamai-Kisia(2010), kearifan lokal adalah sumber pengetahuan yang
diselenggarakan dinamis, berkembang dan diteruskan oleh populasi tertentu yang
terintegrasi dengan pemahaman mereka terhadap alam dan budaya sekitarnya.
Kearifan lokal adalah dasar untuk pengambilan kebijakkan pada level lokal
dibidang kesehatan, pertanian, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam dan
kegiatan masyarakat pedesaan. Dalam kearifan lokal, terkandung pula kearifan budaya
lokal.Kearifan budaya lokal sendiri adalah pengetahuan lokal yang sudah
sedemikianmenyatu dengan sistem kepercayaan, norma, dan budaya serta
diekspresikan dalamtradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama.
Kebudayaan
Kebudayaan sangat erat
hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski
mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan
oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk
pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan
sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain,
yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan
lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor,
kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung
pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan
kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta
masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut,
dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan
memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah
benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa
perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku,
bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang
kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan
bermasyarakat.
Hubungan Kearifan Lokal
dengan Kebudayaan
Kearifan Lokal sebagai
Aset Budaya bangsa dan Implementasi dalam Kehidupan Masyarakat.
Oleh
Drs. Abdul Syani, M.IP.
Dari sisi etnis dan budaya daerah
sejatinya menunjuk kepada karaktreristik masing-masing keragaman bangsa
Indonesia. Pada sisi yang lain, karakteristik itu mengandung nilai-nilai luhur
memiliki sumber daya kearifan, di mana pada masa-masa lalu merupakan sumber
nilai dan inspirasi dalam strategi memenuhi kebutuhan hidup, mempertahankan
diri dan merajut kesejehteraan kehidupan mereka. Artinya masing-masing etnis
itu memiliki kearifan lokal sendiri, seperti etnis Lampung yang dikenal terbuka
menerima etnis lain sebagai saudara (adat muari, angkon), etnis Batak juga
terbuka, Jawa terkenal dengan tata-krama dan perilaku yang lembut, etnis Madura
dan Bugis memiliki harga diri yang tinggi, dan etnis Cina terkenal dengan
keuletannya dalam usaha. Demikian juga etnis-etnis lain seperti, Minang, Aceh,
Sunda, Toraja, Sasak, Nias, juga memiliki budaya dan pedoman hidup masing yang
khas sesuai dengan keyakinan dan tuntutan hidup mereka dalam upaya mencapai
kesejehtaraan berasma. Beberapa nilai dan bentuk kearifan lokal, termasuk hukum
adat, nilai-nilai budaya dan kepercayaan yang ada sebagian bahkan sangat
relevan untuk diaplikasikan ke dalam proses pembangunan kesejahteraan
masyarakat.
Kearifan lokal itu mengandung
kebaikan bagi kehidupan mereka, sehingga prinsip ini mentradisi dan melekat
kuat pada kehidupan masyarakat setempat. Meskipun ada perbedaan karakter dan
intensitas hubungan sosial budayanya, tapi dalam jangka yang lama mereka terikat
dalam persamaan visi dalam menciptakan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera
bersama. Dalam bingkai kearifan lokal ini, antar individu, antar kelompok
masyarakat saling melengkapi, bersatu dan berinteraksi dengan memelihara nilai
dan norma sosial yang berlaku.
Keanekaragaman budaya daerah
tersebut merupakan potensi sosial yang dapat membentuk karakter dan citra
budaya tersendiri pada masing-masing daerah, serta merupakan bagian penting
bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah. Di samping itu,
keanekaragaman merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian dari
warisan budaya yang perlu dilestarikan. Seiring dengan peningkatan teknologi
dan transformasi budaya ke arah kehidupan modern serta pengaruh globalisasi,
warisan budaya dan nilai-nilai tradisional masyarakat adat tersebut menghadapi
tantangan terhadap eksistensinya. Hal ini perlu dicermati karena warisan budaya
dan nilai-nilai tradisional tersebut mengandung banyak kearifan lokal yang
masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, dan seharusnya dilestarikan,
diadaptasi atau bahkan dikembangkan lebih jauh.
Namun demikian dalam kenyataannya
nilai-nilai budaya luhur itu mulai meredup, memudar, kearifan lokal kehilangan
makna substantifnya. Upaya-upaya pelestarian hanya nampak sekedar pernyataan
simbolik tanpa arti, penghayatan dan pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun terakhir, budaya masyarakat sebagai
sumber daya kearifan lokal nyaris mengalami reduksi secara menyeluruh, dan nampak
sekadar pajangan formalitas, bahkan seringkali lembaga-lembaga budaya pada
umumnya dimanfaatkan untuk komersialisasi dan kepentingan kekuasaan.
Kenyataaan tersebut mengakibatkan
generasi penerus bangsa cenderung kesulitan untuk menyerap nilai-nilai budaya
menjadi kearifan lokal sebagai sumber daya untuk memelihara dan meningkatkan
martabat dan kesejahtaraan bangsa. Generasi sekarang semakin kehilangan
kemampuan dan kreativitas dalam memahami prinsip kearifan lokal. Khusus
kearifan lokal Lampung adalah prinsip hidup “Piil Pesenggiri”. Hal ini
disebabkan oleh adanya penyimpangan kepentingan para elit masyarakat dan
pemerintah yang cenderung lebih memihak kepada kepentingan pribadi dan golongan
dari pada kepentingan umum. Kepentingan subyektivitas kearifan lokal ini selalu
dimanfaatkan untuk mendapatkan status kekuasaan dan menimbun harta dunia. Para
elit ini biasanya melakukan pencitraan ideal kearifan lokal di hadapan publik
seolah membawa misi kebaikan bersama. Akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa
pada realisasinya justeru nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tidak
lebih hanya sekedar alat untuk memperoleh dan mempertahan kekuasaan. Pada
gilirannya, masyarakat luas yang struktur dan hubungan sosial budayanya masih
bersifat obyektif sederhana makin tersesat meneladani sikap dan perilaku elit
mereka, juga makin lelah menanti janji masa depan, sehingga akhirnya mereka
pesimis, putus asa dan kehilangan kepercayaan.
Namun demikian, meski masyarakat
cemas bahkan ragu terhadap kemungkinan nilai-nilai luhur budaya itu dapat
menjadi model kearifan lokal, akan tetapi upaya menggali kearifan lokal tetap
niscaya dilakukan. Masyarakat adat daerah memiliki kewajiban untuk kembali
kepada jati diri mereka melalui penggalian dan pemaknaan nilai-nilai luhur
budaya yang ada sebagai sumber daya kearifan lokal. Upaya ini perlu dilakukan
untuk menguak makna substantif kearifan lokal, di mana masyarakat harus membuka
kesadaran, kejujuran dan sejumlah nilai budaya luhur untuk sosialisasikan dan
dikembangkan menjadi prinsip hidup yang bermartabat. Misalnya nilai budaya
“Nemui-Nyimah” sebagai kehalusan budi diformulasi sebagai keramahtamahan yang
tulus dalam pergaulan hidup. Piil Pesenggiri sebagai prinsip hidup niscaya
terhormat dan memiliki harga diri diletakkan dalam upaya pengembangan prestasi,
kreativitas dan peranan yang bermanfaat bagi masyarakat, demikian juga dengan
makna-makna kearifan lokal nilai-nilai budaya lainnya. Kemudian pada
gilirannya, nilai-nilai budaya ini harus disebarluaskan dan dibumikan ke dalam
seluruh kehidupan masyarakat agar dapat menjadi jati diri masyarakat daerah.
Keberadaan Piil Pesenggiri merupakan aset (modal, kekayaan) budaya bangsa yang
perlu dilindungi dan dilestarikan untuk meningkatkan kesadaran jatidiri bangsa
untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik.
Dalam proses kompromi budaya,
kearifan lokal bukan hanya berfungsi menjadi filter ketika terjadi benturan
antara budaya lokal dengan tuntutan perubahan. Lebih jauh, nilai-nilai budaya
lokal berbicara pada tataran penawaran terhadap sumberdaya nilai-nilai kearifan
lokal sebagai pedoman moral dalam penyelesaian masalah ketika sebuah kebudayaan
berhadapan dengan pertumbuhan antagonis berbagai kepentingan hidup.
Sebagaimana contoh pada kehidupan
masyarakat lokal, proses kompromi budaya selalu memperhatikan elemen-elemen
budaya lokal ketika berhadapan dengan budaya-budaya yang baru. Elemen-elemen
itu dipertimbangkan, dipilah dan dipilih mana yang relevan dan mana pula yang
bertentangan. Hasilnya selalu menunjukkan wajah sebuah kompromi yang elegan,
setiap elemen mendapatkan tempat dan muncul dalam bentuknya yang baru sebagai
sebuah kesatuan yang harmonis.
Tentu saja terbentuknya kesatuan
yang harmonis itu tidak lepas dari hasil kompromi keadilan yang menyentuh
kepentingan berbagai pihak. Kepentingan-kepentingan yang dimaksud sangat luas
cakupannya, tetapi secara garis besar meliputi berbagai permasalahan yang
berhubungan dengan kelangsungan hidup manusia, terutama yang bersifat primer
dan praktis. Bagi pembuat kebijakan harus mampu memilah dan memilih proses
kompromi yang menguntungkan semua pihak, kemudian menyikapi, menata,
menindak¬lanjuti arah perubahan kepetingan-kepentingan itu agar tetap dalam
prinsip kebersarnaan. Kebudayaan sebagai lumbung nilai-nilai budaya lokal bisa menjadi
sebuah pedoman dalam upaya rnerangkai berbagai kepentingan yang ada secara
harmonis, tanpa ada pihak yang dikorbankan.
Sumber :
https://www.academia.edu/4145765/Pengertian_kearifan_lokal
http://duniabaca.com/definisi-budaya-pengertian-kebudayaan.html#pengertian
http://staff.unila.ac.id/abdulsyani/2013/04/17/kearifan-lokal-sebagai-aset-budaya-bangsa-dan-implementasinya-dalam-kehidupan-masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar