H A M
1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan
nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya.
Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki
kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan
hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya
melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia
sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam
kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak
bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan
masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan
tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia
dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila
memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak
manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia
mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan
yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat
dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan
kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik
Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk
melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak
Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan
perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan
perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita
sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling
mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang
terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama,
hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani
membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia
sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh
umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri
keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan
warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan
pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama
dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh
pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d
28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi
seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM
orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta
memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang
telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic
Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan
martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8
tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia
tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
• Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
• Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
• Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
• Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
• Hak menentukan, memilih
dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan
pengajaran
• Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
http://memantau.blogspot.com/2012/12/pengertian-dan-macam-macam-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar